Basis Pajak e-Commerce

Author: Michael Tan

 

Dengan semakin maraknya transaksi online dan dengan didukungnya keadaan sekarang dimana Pemerintah menerapkan protocol kesahatan atas keadaan nCovid19 diseluruh dunia, kegiatan ekonomi semakin berubah dan ber-transformasi menjadi transaksi online. Transaksi ini dapat mungkin terjadi atas keadaan dimana penjual dan pembeli dapat melakukan transaksi tanpa bertemu dalam keadaan fisik.

 

Pemerintah dengan ini sudah mengefektifkan peraturan atas perpajakan untuk bisnis online marketplace (e-commerce) per tanggal 1 Desember 2020. Basis paling dasar yang digunakan adalah PP No.80 tahun 2019 dan PMK No.48/PMK.03/2020. Dalam basis itu tercantum berbagai definisi terkait aktivitas PMSE (Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).

  • Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan atau data elektronik.
  • Jasa Digital adalah Jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit carnpur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi Informasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak.

 

Objek Pajak

Penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21 atau Pasal 26. Termasuk dalam pengertian media lain untuk penyampaian informasi adalah situs internet yang digunakan untuk mengoperasikan toko, memajang content (kalimat, grafik, video penjelasan, informasi dan lain-lain) barang dan/atau jasa, dan/atau melakukan penjualan. Imbalan sehubungan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam situs internet untuk penyampaian informasi dalam contoh proses bisnis online marketplace ini dapat berupa monthly fixed fee, rent fee, registration fee, fixed fee, atau subscription fee.

 

Subjek Pajak

Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi.

 

Dasar Hukum

  • PPh Pasal 4 ayat (1) dan (2)
  • PPh Pasal 17
  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 26
  • PPN

 

Tarif

Untuk penyelenggara online marketplace sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan serta untuk wajib pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

 

Pemotongan PPh

Apabila online marketplace merchant sebagai pengguna jasa adalah wajib pajak orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam hal penyedia jasa dimaksud tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen), yaitu menjadi sebesar 4% (empat persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

Share this post