Insentif Pajak Covid-19 di Wilayah DKI Jakarta
Author: Michael Tan
Source reference: www.ortax.org
Well.. Kabar baik buat para pengusaha dan kalian semua yang mempunyai kendaraan bermotor di wilayah tertentu lebih tepatnya wilayah DKI Jakarta. Pemda setempat mengeluarkan peraturan keringanan yang ditujukan kepada warga berdomisili di DKI Jakarta.
Namun hal ini hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta yah, tidak termasuk wilayah sekitarnya. Pemerintah Daerah DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.60 tahun 2021 yang mulai berlaku tanggal 16 Agustus 2021, mengeluarkan peraturan insentif dalam rangka memberikan keringanan terhadap wajib pajak yang berdomisili di DKI Jakarta. Detail keringanan tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Jadi kalian yang ingin memanfaatkan insentif ini sebaiknya memperhatikan tabel berikut.
Jenis Pajak | Kriteria/Tahun Pajak | Periode | Besaran Keringanan Pokok Pajak | Penghapusan Sanksi Administrasi |
---|---|---|---|---|
PBB-P2 | 2013-2020 2021 2021 | Agst - Sept Agustus September | 10% 20% 15% | Sanksi berupa bunga dihapus |
PKB | Sebelum 2021 2021 2021 | Agst - Sept Agustus September | 5% 10% 5% | Sanksi berupa bunga dihapus |
BBN-KB | Penyerahan Kedua dst. | Agst - Sept | 50% | Sanksi berupa bunga dihapus |
BPHTB | WPOP Rumah/Rusun dengan NPOP > 2M dan <3M | Agustus September Agst - Sept | 50% 25% 10% | |
Reklame | Sebelum 2021 & 2021 | Agustus September | 10% 5% | Sanksi berupa bunga dan/atau denda dihapus |
Langkah ini cukup diapresiasi, namun menurut kami sebagai Wajib Pajak masih ada beberapa kekurangan dimana insentif ini terkesan mendadak. Seperti yang bisa kalian lihat di tabel tersebut, pemberlakuan atas Pergub tersebut efektif di tanggal 16 Agustus 2021, sedangkan syarat dan ketentuan yang berlaku yang kami info di tabel atas, yang memang harus kalian perhatikan, untuk memaksimalkan insentif yang berlaku hanya dengan waktu kurun 2 minggu atau bahkan kurang dari 2 minggu mengingat pengurusan hanya bisa di hari kerja dan juga di potong libur nasional, jadi relatif efektif hanya 11 hari kerja di bulan Agustus dimana bulan yang memberikan insentif paling besar.
Hal ini memberikan perspektif atau opini dimana Pemerintah Daerah memberikan insentif dengan niat setengah-setengah dan terkesan menghindari atau sekedar formalitas saja. Untuk masyarakat pada umumnya, informasi ini tidak cukup disebarluaskan melalui media sosial. Bahkan sumber kami me’release’ informasi ini pada tanggal 20 Agustus 2021. Hal ini tidak biasa karena biasanya peraturan pemerintah terkait dengan insentif akan diinformasikan dari beberapa bulan sebelumnya agar masyarakat mendapat informasi tersebut dan dapat menikmati insentif tersebut secara maksimal. Lalu juga perlu digarisbawahi pembebasan sanksi bunga dan denda yang dapat dinikmati oleh masyarakat adalah khusus untuk wajib pajak yang tidak mengalami penunggakan lebih dari 1 tahun. Jadi buat kalian yang malas urus perpajakan hingga menunggak lebih dari 1 tahun dan ingin memanfaatkan insentif ini, mohon maaf, kalian tidak masuk kualifikasi dan kalian tidak berhak atas insentif tersebut. Cukup aneh yah, padahal insentif yang sebelum-belumnya yang pernah dikeluarkan oleh pemda itu memperbolehkan bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari 1 tahun, justru tujuan dari insentif menurut kami adalah meringankan beban wajib pajak dan juga mengajak wajib pajak untuk membayar pajaknya yang sudah menunggak, tapi kebijakan untuk saat ini sepertinya punya visi yang berbeda dibanding dengan kebijakan-kebijakan sebelumnya yang pernah berlaku.
Terlepas dari dari opini kami, langkah ini cukup kami apresiasi dikarenakan begitu besarnya dampak covid-19 bagi perekonimian rakyat dan pengusaha. Bagi masayarakat di wilayah DKI Jakarta tentu ini merupakan bantuan yang cukup meringankan beban dan dapat membantu pemulihan ekonomi.
Keterangan Jenis Pajak:
- PBB-P2 : Pajak Bumi dan Bangunan
- PKB : Pajak Kendaraan Bermotor
- BBN-KB : Bea Balik Nama – Kendaraan Bermotor
- BPHTB : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- Reklame : Media untuk penyampaian informasi